Postingan

Menampilkan postingan dari Februari 28, 2016

Arah Kebijakan dan Percepatan Pembangunan Kepemudaan di Sumatera Barat

Gambar
http://www.shofwankarim.blogspot.com Arah Kebijakan dan Percepatan Pembangunan Kepemudaan di Sumatera Barat [1] Oleh Shofwan Karim [2] I.PENDAHULUAN Undang-undang Kepemudaaan No 40 Th 1009 mengatakan, Bab I, Ps. 1 ayat 1, 2, 3 dan 7,   mengatakan : “ Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.” Lalu, “kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.” Kemudian,   pembangunan kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan.” Dan berikutnya, “pengembangan kepemimpinan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.” [3] Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) setelah pelatihan 2015 (Foto: Dok). Berikut, pada pasal 3,   “pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemu