Arah Kebijakan dan Percepatan Pembangunan Kepemudaan di Sumatera Barat
http://www.shofwankarim.blogspot.com
I.PENDAHULUAN
II. ARAH
DAN STRATEGI PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN NASIONAL

III. Arah dan Strategi Pembangunan
Kepemudaan Sumatera Barat
IV.
UPAYA PERCEPATAN Pembangunan Kepemudaan Sumatera Barat
V.
Kesimpulan dan Penutup
Oleh
Shofwan Karim[2]
I.PENDAHULUAN
Undang-undang
Kepemudaaan No 40 Th 1009 mengatakan, Bab I, Ps. 1 ayat 1, 2, 3 dan 7, mengatakan : “ Pemuda adalah warga negara
Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang
berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.”
Lalu, “kepemudaan
adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak,
karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.” Kemudian, pembangunan kepemudaan adalah proses
memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan.” Dan berikutnya, “pengembangan
kepemimpinan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan,
keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.” [3]
![]() |
Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) setelah pelatihan 2015 (Foto: Dok). |
Berikut,
pada pasal 3, “pembangunan kepemudaan
bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri,
demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan,
kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia. [4]
Selanjutnya
pada PP Pemerintah RI No. 41 Th. 2011 tentang Pengembangan
Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana
Kepemudaan. Secara substantive PP ini merupakan aturan pelaksanaan dari UU
Kepemudaan yang fokusnya kepada tiga hal : kepemimpinan, kewirausahaan dan
kepeloporan pemuda. [5]
Dilengkapi lagi dengan PP RI No. 60 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi,
Personalia, dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda.[6]
Melihat
kepada UU, PP dan Permen di atas, maka pembangunan kepemudaan sudah
mempunyai landasan yang kuat untuk pelaksanaannya oleh pemerintah secara
menyeluruh, baik Pusat, Provinsi , Kota dan Kabupaten. Oleh karena itu
penggunaan anggaran untuk melaksanakan setiap program kepemudaan dari APBN,
APBD Provinsi, Kota dan Kabupaten, sudah mendapatkan legitimasi yang formal,
konkret dan memadai.
Maka
program kepemudaan yang ditujukan kepada pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan
telah dilaksanaan dan akan terus dilaksanakan oleh pemerintah dengan senantiasa
bermitra dengan segala pihak. Baik mitra dalam negeri, organisasi, lembaga,
keluarga dan komunitas pagayuban maupun mitra internasional, melalui G to G,
NGO to NGO dan P to P.[7]
Bagaimana
implementasinya di provinsi, kota dan kabupaten ? Inilah pertanyaan yag hendak
dijawab pada bagian wacana berikut ini. Dengan focus, arah dan strategi
kebijakan pembangunan kepemudaan nasional dan percepatan pembangunan kepemudaan
di Sumatera Barat. Maka untuk maksud
tesebut, paparan berikut akan disistemsasi sbagai berikut:
I. Pendahuluan
II. Arah dan Strategi Pembangunan
Kepemudaan Nasional
III. Arah
dan Strategi Pembangunan Kepemudaan Sumatera
Barat
IV.
Upaya Percepatan Pembangunan Kepemudaan
di Sumatra Barat
V. Kesimpulan dan
Penutup
II. ARAH
DAN STRATEGI PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN NASIONAL
Menurut statistik
paling akkhir tahun 2010 jumlah penduduk Indonesia sekitar 238 juta dan 2013
diperkirakan 250 juta jiwa.[8] Di
antara mereka pada tahun 2010 itu yang berusia muda dari 16
sampai 30 tahun sekitar 70 juta orang . Selanjutnya dapat dilihat table berikut :
Tabel 1.1 Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok
Umur dan Jenis Kelamin Tahun 2010. [9]

Kelompok Umur
|
Jenis Kelamin
|
Jumlah
|
%
|
|
Laki-Laki
|
Perempuan
|
|||
0-4
|
11.662.369
|
11.016.333
|
22.678.702
|
9,5
|
5-9
|
11.974.094
|
11.279.386
|
23.253.480
|
9,8
|
10-14
|
11.662.417
|
11.008.664
|
22.671.081
|
9,5
|
15-19
|
10.614.306
|
10.266.428
|
20.880.734
|
8,8
|
20-24
|
9.887.713
|
10.003.920
|
19.891.633
|
8,4
|
25-29
|
10.631.311
|
10.679.132
|
21.310.443
|
9,0
|
30-34
|
9.949.357
|
9.881.328
|
19.830.685
|
8,3
|
35-39
|
9.337.517
|
9.167.614
|
18.505.131
|
7,8
|
40-44
|
8.322.712
|
8.202.140
|
16.524.852
|
7,0
|
45-49
|
7.032.740
|
7.008.242
|
14.040.982
|
5,9
|
50-54
|
5.865.997
|
5.695.324
|
11.561.321
|
4,9
|
55-59
|
4.400.316
|
4.048.254
|
8.448.570
|
3,6
|
60-64
|
2.927.191
|
3.131.570
|
6.058.761
|
2,5
|
65-69
|
2.225.133
|
2.468.898
|
4.694.031
|
2,0
|
70-74
|
1.531.459
|
1.924.872
|
3.456.331
|
1,5
|
75-79
|
842.344
|
1.135.561
|
1.977.905
|
0,8
|
80-84
|
481.462
|
661.708
|
1.143.170
|
0,5
|
85+
|
282.475
|
431.039
|
713.514
|
0,3
|
Total
|
119.630.913
|
118.010.413
|
237.641.326
|
100,0
|
Di Kantor Koran Kampus, Sauara Kampus IAIN IB Padang, 2015 (Foto: Dok) |
Maka secara nasional, tentulah arah dan strategi
pembangunan kepemudaan ditujukan kepada pemuda yang berjumlah 70 juta orang
itu. Arah dan strategi itu telah dicantumkan di dalam UU Kepemudaan, bahwa pelayanan
kepemudaan diarahkan untuk:
a. menumbuhkan patriotisme, dinamika,
budaya prestasi, dan semangat profesionalitas; b. meningkatkan partisipasi dan
peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Sementara strateginya ada yang bersifat umum seperti di dalam pasal
8, yaitu di dalam kerangka; (1) bela negara; (2) kompetisi
dan apresiasi pemuda; (3) peningkatan
dan perluasan memperoleh peluang kerja sesuai potensi dan keahlian yang
dimiliki; dan (4) pemberian
kesempatan yang sama untuk berekspresi, beraktivitas, dan berorganisasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu pelayanan kepemudaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan melalui strategi khusus :
(a) peningkatan kapasitas dan kompetensi
pemuda; (b) pendampingan
pemuda; (c) perluasan
kesempatan memperoleh dan
meningkatkan pendidikan serta keterampilan;
dan (d)
penyiapan kader pemuda dalam menjalankan
fungsi advokasi
dan mediasi yang dibutuhkan lingkungannya.
Dari UU Kepemudaan itu, maka arah a
dan b yang telah disebutkan terdahulu merupakan hal-hal mendasar untuk bekal
menggali potensi diri dan pengabdiannya. Intinya adalah diarahkan pemuda itu
untuk memperkuat ketahanan ideologi,[10]
nasionalisme dan patriotisme, karakter dan kompetensi diri serta kepedulian yang
optimal terhadap masa depannya, lingkugan dan bangsa.
Kemudian strateginya, sementara
strateginya ditekankan kepada pemuda
sebagai kekuatan nasional, mempunai keunggulan kamparartif dan kompetitif dalam
kebersamaan dan institusi kepemudaan yang sinkron dengan UU, Peraturan dan
Ketentuan.
Dari situlah, maka Kemenpora
mengambil 3 inti pembangunan kepemudaan dalam aplikasi dan aktualisasi nyata,
dalam tiga
hal : kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan pemuda.
III. Arah dan Strategi Pembangunan
Kepemudaan Sumatera Barat
Didalam
UU Kepemudaan Pasal 9 dikatakan bahwa pemerintah (baca: pemerintah pusat) ,
pemerintah daerah, dan masyarakat berkewajiban untuk bersinergi dalam
melaksanakan pelayanan kepemudaan. Oleh karena itu sangat jelas bahwa secara
umum, arah dan strategi pembangunan
kepemudaaan nasional, sekaligus menjadi arah dan strategi pembangunan
kepemudaan di Sumbar.
Di dalam
hal ini, sinergi antara tiga komponen tadi, pemerintah , pemerintah daerah dan masyarakat merupakan suatu keniscayaan
dan keharusan. Akan tetapi, arah dan strategi pembangunan kepemudaan nasional
yang bersifat luas untuk seluruh Indonesia, dan bersifat nasional, sementara
setiap provinsi tentu mempunyai ciri, dan krakter pemuda serta potensinya
sendiri.
Untuk itulah maka, secara khusus diperlukan
pula arah dan strateggi pembangunan kepemudaaan Sumbar. Antara lain,
berlandaskan ciri ethnis dan agama serta potensi lainnya yang belum tergarap
ataupun yang sudah diaktualisasikan. Misalnya, ethnis yang jumlah nominal
penduduknya relative sedikit tetapi punya potensi sumber daya besar.
Masyarakat
yang terkenal dalam sejarah sebagai yang kuat memegang adat dan agama sehingga
mempunyai adagium Adat Basandi Syara’,
Sayarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK); pandai
basilek dan mangaji, terampil dalam
wacana lisan dan tulisan, budayawan, sastrawan, seniman, suka merantau, suka
berwiraswasta, pedagang, petani, bertukang
rumah, tukang kayu dan tukang ukir, pandai besi, pandai kayu, pandai menjahit
dan seterusnya.
Selain
itu, perlu dipertimbangkan kebanggaan masa lalu yang tak bisa lenyap dari khazanah hati,
pikiran-intelektual Minangkabau. Mudah-mudahan generasi muda dan pemuda kita
juga mengambil pelajaran dari hal ini. Menjadikan
insfirasi, motivasi, dan rujukan kepada pemimpin yang menjadi peneruka republik
ini yang berasal dari Minangkabau. Misalnya Proklamator Hatta, penandatangan
Piagam Jakarta, selain Hatta, ada Agus Salim, Yamin. Tokoh di balik layar
pendiri republic seperti Syahrir dan Tan Malaka. Ulama tersohor akhir abad 19
ke awal abad 20 tempat belajar semua ulama Indonesia abad 20 di Mekkah, yaitu
Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi. Tokoh mosi integral dan kemudian Perdana
Menteri Mohammad Natsir decade awal
kemerdekaan dan Buya HAMKA, seterusnya.
Sekarang ini ada pemimpin nasional dari Ranah Minang
seperti Irman Gusman Ketua DPD RI, Kajagung Basri Arif . Menteri dan Wakil
Menteri dan kepala lembaga tinggi lainnya seperti Gamawan Fauzi, Dipo Alam,
Tifatul Sembiring, Arwina Alisyahbana, Linda Agung Gumelar, Muhammad Luthfi,
Chatib Bisri, Musliar Kasim, Fasli Jalal . Ada seratusan pejabat eselon I di
berbagai kemenyerian dan lembaga tinggi serta puluhan CEO BUMN dan Corporatte
Company lainnya.
Melihat
kepada panorama di atas maka focus pembangunan pembangunan kepemudaan nasional
: kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, adalah sangat relevan
dengan kondisi, potensi dan khazanah kepemudaan di wilayah ini. Karena itu arah
untuk membina pemuda yang mandiri, pionir dan kepeloporan serta kepimpinan yang
mencakup budaya, agama, aktivis social. Di dalamnya tentu harus didasari oleh
kekuatan dan semangat ke-Minangkabauan yang inklusif.
IV.
UPAYA PERCEPATAN Pembangunan Kepemudaan Sumatera Barat
Jumlah
dan distribusi penduduk Provinsi
Sumatera Barat sebanyak 4 846 909 jiwa [11]
yang mencakup mereka yang bertempat tinggal di daerah perkotaan sebanyak
1 877 822 jiwa (38,74 persen) dan di daerah perdesaan sebanyak
2 969 087 jiwa (61,26 persen).
Persentase distribusi penduduk
menurut kabupaten/kota bervariasi dari yang terendah sebesar 0,97 persen di
Kota Padang Panjang hingga yang tertinggi sebesar 17,20 persen di Kota Padang.
Sementara itu jumlah pemuda Sumbar (usia 16 – 30 Tahun) pada tahun 2008, laki-laki 657.423 dan
perempuan 655.077, total 1.312.500 orang atau sekitar 27 % dari penduduk Sumbar.
[12]
Jumlah angkatan kerja di Sumatera Barat pada
Agustus 2013 mencapai 2.156,3 ribu orang, berkurang 23.5 ribu orang
dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja pada Agustus 2012 sebesar 2.179,8
ribu orang atau berkurang 57,2 ribu orang dibandingkan keadaan Agustus 2011
sebesar 2.213,5 ribu orang.
Jumlah penduduk yang bekerja di Sumatera Barat
pada Agustus 2013 mencapai 2.005,6 ribu orang, berkurang 32,0 ribu orang
dibandingkan dengan keadaan Agustus 2012 sebesar 2.037,6 ribu orang atau
berkurang 65,1 ribu orang dibandingkan keadaan Agustus 2011 sebesar
2.070,7 ribu orang.
Jumlah pengangguran pada Agustus 2013 mengalami
peningkatan sebanyak 8,5 ribu orang menjadi 150,7 ribu orang dibandingkan
dengan keadaan Agustus 2012 yaitu sebanyak 142,2 ribu orang.
Jumlah pengangguran menurut jenis kelamin
memperlihatkan jumlah pengangguran laki-laki naik dari 80,2 ribu orang pada
Agustus 2012 menjadi 91,5 ribu orang pada Agustus 2013, sedangkan jumlah penganggur
perempuan turun dari 62,1 ribu orang pada keadaan Agustus 2012 menjadi
59,2 ribu orang pada Agustus 2013.
Tingkat pengangguran terbuka menunjukkan trend
yang meningkat dari 6,45 persen pada Agustus 2011 menjadi 6,52 persen pada
Agustus 2012 dan mencapai angka 6,99 persen pada Agustus 2013. [13] Diperkirakan
angka pengangguran itu didominasi oleh pemuda [14] .
Bahkan angka tersebut setiap tahun bertambah sekitar 16.000 orang (angka 2007) dari sarjana yang dihasilkan oleh
berbagai Perguruan Tinggi (PTN dan PTS). Diperkirakan, pada aklhir 2013 angka
itu akan jauh membengkak. Di Sumbar ada sekitar 10 Universitas, Institut dan
Sekolah Tinggi Negeri ditambah 118 PTS.
Di
samping komposisi demokrafis tadi, tak dapat dilupakan kondisi geografis Minangkabau
dan Sumbar secara keseluruhan sangat terbatas luas lahan yang produktif. Begitu
pula terbatas SDA lainnya. Oleh karena itu, sepenuhnya pembangunan kepemudaan
di Sumbar seyogyanya mengacu kepada potensi dan pemberdayaan sumber daya
manusia untuk menjadi semakin kualifaid dan handal.
Di
samping ekonomical entrepreneur (kewirausahaan yang bersifat ekonomi produktif)
, tak kalah pula kepemudaan di Sumbar seharusnya mempercepat kehandalannya di
dalam technological entrepreneur (kewirausahaan dan innovasi tekmologi) ,
social entrepreneur (LSM dan NGO) dan
frontier-entrepreneur (kewirausahan dalam kepeloporan) serta volunterism-enterepreneur
(semangat kerelawanan-kewirausahaan).
Oleh
karena itu, untuk mempercepat pembangunan kepemudaan di Sumbar, kiranya
dihidupkan kembali balai tenaga kerja, pelatihan-pelatihan berbagai jenis
penguasaan teknologi canggih maupun tepat guna. Pelatihan kewartanan, tulis menulis dalam
kesusanteraan, pelatihan tari dan teater dan secara simultan dengan peningkatan
olahraga prestasi.
Untuk
menambah dan mempercepat semangat nasionalisme, patriotism serta kerelawanan
dan kemampuan cultural-diplomacy baik internal dalam negeri maupun eksterna
regional (ASEAN Community 2015) fora
global-mondial, maka terus diusahakan jumlah dan mutu pemuda Sumbar yang ambil
bagian dalam “home and overseas youth exchange” (pertukaran pemuda di dalam
negeri dan luar negeri). Baik yang dilaksanakan dan disponsori oleh Pemerintah
via Kemenpora dan Dispora Provinsi, maupun pihak ketiga.
Kita
mempunyai program SP-3, Pertukaran Pemuda Antar Provinsi, Kapal Pemuda
Nusantara. Pertukaran Pemuda dengan 8 Negara dan wilayah tujuan. Di antara
Pertukaran Pemuda Indonesia-Kanada; Kapal Pemuda ASEAN dan Jepang; PP
Indonesia-Australia; PP Indonesia-Malaysia;
PP Indonesia-Korea Selatan; PP Indonesia-Cina; PP Indonesia-India;
Indonesia-Jepang (Genesis).. Ini semua dituan rumahi dan dilaksanakan oleh
Kemenpora dan Negara Partner yang semuanya berasal dari hasil kerjasama Dispora
dan Alumni Program Luar dan Dalam Negeri itu.
Di
samping itu, ada yang dikelola pihak ketiga. Antara lain AISEC (Pusatnya di
Perancis); Global Youth (Inggris). YouthLeaders and Muslim Youth Leaders
(Australia); Dengan Amerika Serikat ada
International Leadership Program (IVLP) American Field Service (Bina
Antar Budaya) dan puluhan program untuk siswa, mahasiswa, pemimpin muda,
enterepreneur muda, cendekiawan muda dan lainnya.
Maka
untuk mempercepat pembangunan kepemudaan di daerah ini, mau tidak mau harus
dipacu program yang menunjang skill
angkatan kerja muda. Di samping
menguasai kompetensi ilmu yang mereka miliki setelah tamat sekolah dan kuliah,
mesti dibarengi dengan keterampilan hidup (life-skill)
.
Serentak
dengan itu, semangat kepeloporan, kewirausahaan dan kepemimpinan, adalah
prioritas pula untuk dilakukan secara interkoneksi-inter-aksi . Baik antara
pemerintah daerah, organisasi pemuda, ormas dan para keluarga, terutama dunia
usaha dan lembaga lain yang relevan. Dalam kaitan ini, ada sekitar 50-an
organisasi pemuda, di antaranya yang dikoordinasikan oleh KNPI, mesti menjadi
perhatian semua pihak terkait.
V.
Kesimpulan dan Penutup
Arah dan strategi pembangunan kepemudaan nasional, merupakan
dasar pijak yang paling mendasar bagi arah dan kebijakan pembangunan kepemudaan
di tingkat provinsi, kota dan kabupaten.
Arah dan kebujakan itu mesti direalisasikan di dalam bentuk
program nyata yang senantiasa mengacu kepada potensi daerah secara umum dan
khususnya portensi pemuda di daerah ini.
Di dalam rangka meningkatkan pembangunan kepemudaaan yang
bertumpu pada penciptaan karakter kewirausahaan, kepeloporan dan kepemimpinan,
maka pemerintah daerah, organisasi
(Ormas) kepemudaan, masyarakat dan
organisasi kemasyarakatan (Ormas), keluarga dan pihak terkait mesti saling
bersinerji secara padu, dalam kebersamaan dan kesinambungan. Dengan begitu,
arah dan kebijakan serta percepatan
pembangunan kepemudaan akan lebih kondusif dan lebih optimal.**
[1]
Disampaikan pada Rapat Kerja Teknis Pemuda dan Olahraga Provinsi
dan Kabupaten/Kota Se Sumatera
Barat. Bukittinggi, 2 April 2014.
[2]
Shofwan Karim, DR., MA., Drs., BA., adalah Dosen Senior IAIN Imam Bonjol Padang
(Akademisi) dan Aktivis Sosial Kemasyarakatan. Lengkapnya, klik: http://www.shofwankarim.com/?page=biografi
[3]
Ayat lain, klik: http://kemenpora.go.id/index/preview/perundangan/3.
Akses, 28.03.14 dan http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu2009_40.pdf.
Akses, 28.03.14
[4] Ibed.
[7]
Government to government, Non-Government
Organization to Non- Government Organization & People to People.
[9]
Sumber data: Sensus Penduduk (SP) 2010
[10]
Misalnya, kerjasama Kemenpora dengan Mahkamah Konstitusi di dalam satu nota
kesepakatan tentang pengembangan budaya Pancasila dan Konstitusi. Klik, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/infoumum/kerjasama/pdf/MoU_MoU-Kemolahraga.pdf
Komentar